Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

    Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

    KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan modus gembosi ban mobil nasabah bank. 

    Dalam ungkap kasus tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dan mengamankan Tiga tersangka yang diringkus dari komplotan yang beroperasi di wilayah Malang.

    Ketiga tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota adalah RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (23/9).

    "Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi."ungkap Kombes Budi Hermanto.

    Para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya telah melancarkan aksinya terhadap tiga korban, yakni SA, SR, dan KS, di tiga lokasi berbeda di Kota Malang, yakni di Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).

    "Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota."jelas Kombes Budi Hermanto.

    Masih kata Kombes Budi hermanto, para tersangka ini merupakan bagian dari komplotan besar asal Palembang, yang diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota lainnya. 

    “Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap Tiga pelaku dari kelompok ini yang berjumlah total 12 orang, " ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Polres jajaran Polda Jatim terkait keberadaan komplotan pencuri ini di wilayah Malang.

    "Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit." tambah Kombes Budi Hermanto.

    Dalam penggerebekan tersebut, Delapan orang berhasil diamankan. Saat ini, para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan komplotan yang lebih luas.

    "Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" Tegas Buher.

    Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra menjelaskan modus operandi komplotan ini. 

    "Para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi."ujar Kompol Gusti yang Baru dilantik ini.

    Mereka beraksi dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran.

    Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu ataupun memecah kaca mobil.

    "Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga"

    "Peran mereka dapat berubah sesuai dengan kesepakatan internal komplotan. Misalnya, pada aksi yang terjadi di Jl Terusan Batu Bara V, Blimbing, Kota Malang, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil korban." Beber Kompol Gusti.

    Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

    Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, Sepeda Motor dari tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

    Sementara untuk total kerugian korban di ketiga TKP dalam satu tahun ini berjumlah Rp 500.000.000, -

    "Selain itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36)" Pungkas Kompol Gusti.

    Saat ini, Polresta Malang Kota tengah melakukan koordinasi dengan Polres lainnya, termasuk, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung, untuk mengejar sisa pelaku dari komplotan tersebut. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Korem 083/Bdj Gelar Bhakti Sosial dalam...

    Artikel Berikutnya

    Kapok Sahli Brigjen TNI Ramli Beri Pembekalan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Ikuti Kami