KOTA MALANG - Sekelompok pria yang sudah belasan kali melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Malang telah ditangkap oleh personel gabungan Sat Reskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek jajarannya.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto didampingi para Kapolsek jajaran dalam konferensi pers di Lobby Polresta Malang Kota, pada Kamis (2/5/2024).
Disampaikan oleh Kompol Danang Yudanto, sebanyak 4 tersangka yang diamankan ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa.
Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial PA (35), TW (34), dan AR (30), yang merupakan warga Kota Surabaya dan A (33), warga Sukun, Kota Malang.
"Tersangka yang telah kami amankan ini sudah mencuri kendaraan bermotor di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Malang, ”ujar Kompol Danang.
Dari tangan tersangka kata Kompol Danang sebanyak 5 unit motor serta barang bukti lainnya telah berhasil diamankan.
Menurut Kompol Danang dari ke empat tersangka tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Dikatakan bahwa tersangka A berperan mencari target sasaran di rumah kost, penginapan maupun hotel yang kemudian menghubungi rekannya PA dan TW.
Setelah semua dipastikan dalam situasi yang aman kemudian motor tersebut digasak bersama tersangka AR menggunakan mata kunci yang dibuat khusus oleh mereka.
"Kasus ini masih kami kembangkan lagi dan kami juga masih melacak keberadaan motor hasil curian yang dijual ke penadah di wilayah Bangkalan, Madura, " jelas Kompol Danang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar dapat mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota guna mengecek barang bukti motor yang telah diamankan.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan ingin mengecek barang bukti curanmor yang kami amankan maka silakan datang ke Satreskrim Polresta Malang Kota, ”ujar Kompol Danang.
Ditegaskan oleh Kompol Danang bahwa pengambilan tidak dipungut biaya alias gratis, dengan cukup membawa bukti kepemilikan yang sah dan bukti laporan Polisi.
Seperti halnya dalam konferensi pers kali ini korban pencurian kendaraan bermotor juga turut dihadirkan untuk dilakukan penyerahan barang bukti kepada pemiliknya.
Salah satunya kepada Huda Ifais (26), karyawan Hotel di Jalan Raden Intan, Kota Malang.
Huda yang sebelunya sudah pasrah dengan hilangnya motor miliknya, kini bersyukur motor Honda Beat yang hilang dua pekan lalu, ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Saya awalnya sudah pasrah dan tak yakin motor saya dapat ditemukan, ”ungkap Huda.
Ia tampak gembira saat diundang Satreskrim Polresta Malang Kota dengan mendapat kabar bahwa sesuai laporannya motor telah ditemukan.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh anggota kepolisian Polresta Malang Kota yang telah berhasil menemukan motor saya, ”ungkap Huda. (*)