KOTA MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan seorang gadis asal Blitar.
Pelaku berinisial HK (33) karyawan swasta warga di Sukun, Kota Malang, ditangkap setelah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ER (22), warga Kabupaten Blitar.
Hal seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Senin (27/5)
"HK awalnya menawarkan diri untuk membantu korban ER mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi TKW, " ungkap Kompol Danang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota menjelaskan, pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul 16.00 Wib, HK menerima pesan singkat dari ER dan menceritakan permasalahan dokumen akta kelahirannya.
"Karena sudah kenal dan mereka sempat berpacaran juga, maka HK kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu mengurus dokumen tersebut, " jelas Kompol Danang.
Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 waktu setempat, HK dan ER janjian bertemu di minimarket daerah Arjosari dengan rencana untuk berangkat ke Blitar.
"Namun, mereka tidak segera berangkat, HK malah mengajak ER menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing hingga pukul 01.00 WIB, " tambahnya Kompol Danang.
Karena sudah larut malam, maka dijadikan alasan HK duda anak tiga ini, untuk membujuk ER agar mau bermalam di rumahnya dengan meyakinkan bahwa ayahnya berada di rumah.
"ER akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa situasi di rumah HK aman, ”kata Kompol Danang.
Namun, saat mereka tiba di rumah HK, ternyata tidak ada siapapun di sana. Pada malam itu, tersangka dan korban tidur terpisah hingga esok pagi.
Pagi harinya, ketika HK mengantarkan sarapan ke ER, niat jahatnya muncul untuk menyetubuhi hingga pemukulan.
"HK berusaha menyetubuhi ER namun ditolak. Akhirnya, HK melakukan rudapaksa dan memukul ER, " jelas Kompol Danang.
Akibatnya, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam.
Setelah menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.
"Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, " tutup Kompol Danang.
Perlu diketahui, menurut keterangan HK, bahwa mereka berdua kenal lewat media sosial sekitar lima bulan yang lalu.
HK beralasan memperkosa karena masih sayang dan berharap agar ER tidak berangkat menjadi TKW. (*)